WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ramai di media sosial X soal pengobatan kutil kelamin menggunakan BPJS Kesehatan. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah penyakit tersebut masih ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beberapa warganet mengaku bingung karena mendengar kabar pengobatan kutil kelamin sudah tidak lagi dicover BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Ajak Peserta dan Badan Usaha Tertib Bayar Iuran JKN
"Sejak kapan kutil kelamin nggak dicover BPJS? Ada info update-nya?" tulis salah satu pengguna akun di X.
"Kalau bersihin kutil kelamin bisa pakai BPJS nggak sih?" tanya netizen lain.
Sebagai informasi, kutil kelamin atau kondiloma akuminata merupakan Infeksi Menular Seksual (IMS) akibat virus Human Papillomavirus (HPV). Penyakit ini ditandai munculnya benjolan kecil di area genital maupun sekitar anus.
Baca Juga:
Gaduh di Medsos Soal Aturan Wajib Surat Kontrol untuk Pengobatan, BPJS Angkat Suara
Apakah pengobatan kutil kelamin ditanggung BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan pengobatan kutil kelamin masih dijamin BPJS Kesehatan selama peserta terdaftar aktif dalam program JKN.
"Penyakit kutil kelamin dapat dijamin dalam JKN bagi peserta yang status kepesertaannya aktif," kata Rizzky, Senin (11/5/2026), mengutip detikhealth.