Meski begitu, layanan pengobatan harus sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan berjenjang yang berlaku.
Peserta diminta lebih dulu datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Menkes Ungkap Anomali BPJS, Masih Ada Orang Kaya Terima Bantuan PBI
Di sana, pasien akan menjalani pemeriksaan awal dan mendapatkan penanganan sesuai kondisi medis. Jika membutuhkan tindakan lanjutan, dokter FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
"Diagnosis, terapi, maupun tindakan pengobatan menjadi kewenangan dokter berdasarkan hasil pemeriksaan dan indikasi medis peserta," jelasnya.
BPJS Kesehatan juga menegaskan pihaknya hanya menjalankan fungsi penjaminan sesuai aturan program JKN. Sementara keputusan medis sepenuhnya berada di tangan tenaga kesehatan yang menangani pasien.
Baca Juga:
Lima Mudarat Penambahan Layer Cukai Rokok
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.