WahanaNews.co | MUI menyematkan fatwa haram pada vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh CanSino Biologics Inc asal China. Vaksin yang dikenal dengan nama Convidecia ini dalam produksinya dilaporkan memanfaatkan anggota tubuh manusia.
"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram," jelas ketetapan fatwa yang diterbitkan MUI, dikutip Senin (4/7).
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin menjelaskan vaksin ini diharamkan karena dalam produksinya memanfaatkan anggota tubuh manusia atau juz'minal insan.
"Dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz'minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," tuturnya.
Dikeluarkannya fatwa itu, MUI kemudian mengeluarkan sebanyak enam rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin yang halal semaksimal mungkin khususnya untuk umat Islam.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Kedua, pemerintah juga direkomendasikan untuk melakukan pengoptimalan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal. Ketiga, pemerintah diminta memastikan vaksin Covid-19 yang akan digunakan memiliki sertifikasi halal.
Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan. Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah dan bermunajat kepada Allah SWT.