WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nasib puluhan ribu pasien penyakit berat akhirnya mendapat kepastian setelah Kementerian Sosial mempercepat reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan akibat penyesuaian data, Senin (9/2/2026).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan kebijakan tersebut diprioritaskan bagi peserta dengan penyakit katastropik agar layanan pengobatan tidak terputus di tengah proses pemutakhiran data nasional.
Baca Juga:
BPJS PBI Dinonaktifkan, YLKI Buka Posko Aduan Konsumen
Setidaknya sekitar 106.000 peserta penderita penyakit katastropik yang sebelumnya dinonaktifkan kini telah direaktivasi secara otomatis untuk menjamin keberlanjutan akses layanan kesehatan.
“BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi,” ujar Gus Ipul dalam rapat konsultasi dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan reaktivasi otomatis diberikan kepada 106 ribu penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal.
Baca Juga:
BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Pemerintah Angkat Bicara soal Nasib Pasien
Kebijakan reaktivasi tersebut diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang terdampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Gus Ipul menegaskan pemutakhiran DTSEN bertujuan memastikan bantuan negara tepat sasaran, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.
Namun dalam masa transisi penataan data, pemerintah menekankan bahwa layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit berat harus tetap terlindungi.
“Kementerian Sosial terus mendorong pemerintah daerah untuk aktif dalam pemutakhiran DTSEN, pengusulan, maupun reaktivasi bansos,” ujar Gus Ipul.
Ia memaparkan hasil evaluasi data menunjukkan lebih dari 15 juta warga yang tergolong dalam desil 6 hingga desil 10 masih tercatat sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan.
Desil 6 sampai 10 merupakan kelompok masyarakat menengah hingga kaya yang secara ekonomi dinilai lebih mampu membiayai kepesertaan jaminan kesehatan secara mandiri.
“Desil 6 sampai 10 dan non-desil mencapai 15 juta lebih, di mana yang lebih mampu terlindungi,” ujar Gus Ipul.
Di sisi lain, pemerintah justru menemukan sekitar 54 juta masyarakat dalam kategori desil 1 sampai 5 belum terdaftar sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan.
Kelompok desil 1 sampai 5 mencakup masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan negara.
“Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar yaitu sebesar 54 juta jiwa lebih,” ujar Gus Ipul.
Ia menegaskan penonaktifan kepesertaan PBI pada tahun sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari penataan agar bantuan negara benar-benar tepat sasaran dan berpihak pada kelompok paling membutuhkan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]