WahanaNews.co | Menyikapi
jumlah pasien Covid-19 yang terus meningkat, Gubernur DKI Anies Baswedan
kembali menarik rem darurat dengan mengimplemetasikan PSBB ketat. PSBB ini
dilaksanakan dalam kurun waktu 11-25 Januari 2021.
Baca Juga:
Catat! Jokowi Akan Hentikan PPKM Akhir Tahun 2022
Anies menyampaikan kebijakan itu dalam video yang diunggah
di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta. Dalam pembuka, Anies menyebut langsung
kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Komite Penanganan
COVID-19 Airlangga Hartanto.
"Pada Rabu, 6 Januari 2021, Menko Perekonomian, yang
juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Bapak
Airlangga Hartanto mengumumkan pengendalian mobilitas di beberapa kota di Jawa
dan Bali, termasuk Jakarta," ucap Anies seperti dilihat detikcom, Sabtu
(9/1/2021).
Anies menjelaskan saat ini DKI Jakarta sedang berada di
titik kasus aktif tertinggi, yakni di angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah
orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh,
baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.
Baca Juga:
Anies Minta ke Luhut Supaya PTM di Jakarta Dihentikan Selama Sebulan
Kemudian, Anies menetapkan pengetatan PSBB dilakukan di
Jakarta pada 11 sampai 25 Januari 2020. Aturan ini dia tuangkan dalam Keputusan
Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu,
dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Ini sejumlah aturan PSBB ketat yang diberlakukan:
1. Work from home
Sektor perkantoran atau tempat kerja dibatasi 75 persen work
from home (WFH). Sisanya sebanyak 25 persen, lanjut Anies, bisa bekerja di
kantor atau work from office (WFO).
"Ini prinsip-prinsip utamanya. Tempat kerja akan
melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja di rumah," kata Anies dalam
jumpa pers yang disiarkan langsung di YouTube, Sabtu (9/1/2021).
"Lalu yang kedua belajar mengajar masih dilakukan
secara jarak jauh," ujar Anies.
2. Sekolah Daring
Pemprov DKI belum memberlakukan kebijakan sekolah tatap
muka. Kegiatan belajar mengajar selama PSBB ini masih dilakukan dengan pembelajaran
jarak jauh.
3. Transportasi
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin
Liputo menyampaikan sejumlah jam operasional angkutan umum. Untuk TransJakarta,
angkutan umum reguler dan MRT waktu operasionalnya dari pukul 05.00-20.00 WIB.
"Jam operasional angkutan umum, TransJakarta 05.00 WIB,
angkutan umum regular 05.00-20.00 WIB, MRT 05.00-20.00 WIB," ujar Syafrin
saat dihubungi, Sabtu (9/1/2021).
Selain itu, untuk waktu operasional LRT dari pukul
05.30-20.00 WIB. Kemudian angkutan perairan dari pukul 05.00-18.00 WIB.
Syafrin mengatakan kapasitas angkutan penumpang angkutan
maksimal 50 persen dari kapasitas. "Kapasitas angkutan penumpang maksimal
50 persen," katanya.
Sedangkan angkutan ojek pangkalan atau online kapasitasnya
100 persen. Syafrin meminta kepada para pengemudi ojek untuk tidak berkerumun
lebih dari 5 orang saat menunggu penumpang.
"Saat menunggu dilarang berkerumun lebih dari 5 orang,
jarak parkir antar motor dan antar pengemudi minimum 1 meter. Operator
menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.
"Diharapkan jumlah penumpang angkutan umum juga
berkurang mengingat WFO 25 persen, sisanya 75 persen WFH. Dalam hal terjadi
antrean, petugas Dishub, Satpol PP dan petugas operator angkutan akan mengatur
untuk tetap terjaganya physical distancing," katanya.
Sedangkan untuk jam operasional KRL dimulai dari pukul
04.00-22.00 WIB. Maksimal jumlah penumpang dalam satu rangkaian kereta 74
orang.
"Operasional 04.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan 964
perjalanan aturan tetap 74orang per kereta," kata VP Corporate Secretary,
KAI Commuter Anne Purba.
4. Mall
Sementara itu, lanjut Anies, sektor-sektor esensial bisa
berjalan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sektor
esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, hingga
perbankan.
"Pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa
berkegiatan, tapi sampai pukul 19.00 WIB," jelas Anies.
5. Kegiatan ibadah
Kegiatan peribadatan tetap diberi batasan kapasitas 50%.
Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol
kesehatan. Sementara kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan
sosial budaya sementara ini dihentikan. [dhn]