WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi hingga 3 Januari 2021.
Gubernur
DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, kebijakan memperpanjang PSBB dilakukan demi
mengendalikan mobilitas penduduk pada periode libur Natal dan Tahun Baruyang
memiliki potensi lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga:
Wacana Empat Hari Kerja, Begini Respons Pekerja dan Pelaku Usaha di Jakarta
"Mobilitas
penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik
orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya," ujar Anies dalam keterangan
tertulis, Senin (21/12/2020).
Anies
juga meminta agar masyarakat Jakarta untuk tetap menahan diri selama periode
libur Natal dan Tahun Baru.
Dia
menyebut adanya risiko penularan yang tinggi apabila masyarakat tidak tetap
berada di rumah selama masa libur panjang nanti.
Baca Juga:
Supermoon Picu Banjir Rob di Jakarta Utara, BPBD: Lima RT dan Tiga Ruas Jalan Terdampak
"Perlu
bagi kita, khususnya para keluarga di Jakarta, untuk menahan diri tidak melakukan
aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih keluar dari Jakarta," ucap
Anies.
Data
teranyar kasus Covid-19 per tanggal 20 Desember 2020 di Jakarta, tercatat ada
163.111 kasus secara keseluruhan.
Dari
jumlah tersebut, terdapat 13.066 pasien yang masih dinyatakan aktif dan
menjalani perawatan atau isolasi.