WahanaNews.co | Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berlaku mulai Senin
(11/1/2021).
PPKM
mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi
dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Aturan
pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut, salah satunya, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran
Covid-19.
Adapun
sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali, yakni:
1.
Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
2.
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3.
Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat
beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4.
Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: Kegiatan restoran (makan/minum di
tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa
pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam
operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.