Ketiga, pihak IAKMI dan AIPTKMI akan mendukung kenaikan besaran anggaran kesehatan oleh pemerintah minimal 10% APBN dan APBD di luar gaji dengan memastikan alokasi anggaran yang efektif dan efisien dengan lebih prioritas pada upaya promotif dan preventif.
Menurut Pengurus Pusat IAKMI dan AIPTKMI, dalam rangka menghilangkan unsur diskriminasi dan menjunjung asas kesetaraan antar profesi kesehatan, pasal tentang Sumber Daya Manusia Kesehatan, penyebutan tenaga medis perlu dihilangkan dan diganti dengan Tenaga Kesehatan.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Bisa Perbaiki Reformasi di Bidang Pelayanan
"Mengusulkan untuk menghilangkan pasal-pasal diskriminatif, yang tidak memberikan peluang dan kesempatan yang sama untuk seluruh tenaga kesehatan, termasuk jabatan Kepala atau Direktur Rumah Sakit, yang diisi oleh Tenaga Kesehatan atau Profesional dengan kompetensi manajemen rumah sakit," imbuhnya.
Kemudian, pemerintah perlu mendukung Jenis Ahli Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat, dengan pertimbangan secara de facto program studi kesehatan masyarakat (S1, S2 dan S3) telah berdiri lama sejak tahun 80an dan menghasilkan ratusan ribu lulusan telah berkontribusi banyak dalam meningkatkan derajat kesehatan bangsa dan menjadi mitra kerja Kemenkes dan berbagai stakeholder selama ini.
"Mereka memiliki memiliki Surat Tanda Registrasi Ahli Kesehatan Masyarakat (AKM), memiliki standar kompetensi dan profesinya, namun ironinya sampai saat ini secara de jure belum diakui oleh Kemenkes. Kami mendorong, dalam RUU Kesehatan ini perlu dicantum secara tegas dan Kemenkes kira segera mengeluarkan Keputusan Menteri berkaitan Jenis Tenaga Kesehatan Masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Reformasi Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Pada poin ketujuh, Pengurus Pusat IAKMI dan AIPTKMI mengusulkan agar pemerintah memastikan Jenis dan Lingkup Tenaga Kesehatan Masyarakat yang meliputi Ahli kesehatan masyarakat; epidemiolog kesehatan; tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku; pembimbing kesehatan kerja; tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan; tenaga biostatistik dan kependudukan; tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga; tenaga kesehatan lingkungan; dan tenaga gizi kesehatan masyarakat.
"Jenis-jenis ini perlu diatur secara tegas dalam RUU. Bila pemerintah memandang jenis-jenis tersebut perlu disederhanakan, kami mengusulkan untuk bahwa kelompok Tenaga Kesehatan Masyarakat itu terdiri dari berbagai jenis Ahli Kesehatan Masyarakat dan rincian jenis-jenis Tenaga Kesehatan Masyarakat perlu segera diatur lebih lanjut melalui Peraturan di bawah Undang-Undang," tambahnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga perlu mendukung setiap kelompok Tenaga Kesehatan hanya memiliki satu Organisasi Profesi, yang di dalamnya terdiri dari berbagai perhimpunan keilmuan terkait, agar masalah kesehatan bangsa dapat diselesaikan secara komprehensif holistik integratif, efisien dan efektif di masa mendatang.