Kemudian, dalam pembahasan RUU Kesehatan ini, sebaiknya pemerintah mendukung adanya Uji Kompetensi pada pendidikan akademik sebagai upaya standardisasi dan membangun mutu lulusan yang merata di seluruh wilayah Indonesia serta mendukung setiap Tenaga Kesehatan termasuk Tenaga Kesehatan Masyarakat memiliki STR agar setiap tenaga kesehatan mendapatkan kesempatan yang sama mendapatkan pekerjaan dan pelayanan kesehatan Masyarakat serta bukti pengakuan negara terhadap kompetensi tenaga Kesehatan.
Terakhir, pihak IAKMI dan AIPTKMI berharap pemerintah dapat mempertahankan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagai Lembaga Non Struktural yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Presiden sehingga secara independen dapat menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, dalam rangka pengaturan, penetapan dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Bisa Perbaiki Reformasi di Bidang Pelayanan
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.