“Kalau kita mendengarkan earphone, terus orang di samping sudah bisa dengar, berarti itu sudah terlalu keras (suaranya),” ujar dokter lulusan University College London tersebut.
Berdasarkan aturan dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI), batas untuk mendengarkan suara melalui earphone sebesar 85 desibel.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, IDI Cabang Sikka Periode 2024-2027 Dipimpin Dokter Tedi, Berikut Susunan Kepengurusannya.!!
Jika melewati batas tersebut selama beberapa waktu, dikhawatirkan hal tersebut dapat memicu gangguan pendengaran, baik bersifat sementara maupun permanen.
Madhita mengatakan salah satu tanda saat telinga mulai mengalami gangguan, terutama dari pemakaian earphone terlalu lama adalah telinga yang berdenging.
Ketika telinga mulai berdenging, sebaiknya kurangi pemakaian earphone untuk menghindari risiko gangguan pendengaran.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Peringatan HUT IDI ke-74
“Awalnya telinga berdenging, terus lama-lama mulai nggak jelas untuk mendengar, penurunan pendengaran,” ungkap Madhita.
Selain mendengarkan musik melalui earphone, Madhita juga mengingatkan untuk memperhatikan aktivitas mendengar saat mengunjungi festival musik atau konser.
Meskipun tidak menggunakan earphone, suara speaker yang dihasilkan acara-acara tersebut cukup besar dan dapat memengaruhi kualitas pendengaran.