“Kalau kita mendengarkan earphone, terus orang di samping sudah bisa dengar, berarti itu sudah terlalu keras (suaranya),” ujar dokter lulusan University College London tersebut.
Berdasarkan aturan dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI), batas untuk mendengarkan suara melalui earphone sebesar 85 desibel.
Baca Juga:
Dokter Ari: Peran RSUI di Luar Ruang Praktek: Harus Juga Mendidik dan Mencerdaskan Bangsa
Jika melewati batas tersebut selama beberapa waktu, dikhawatirkan hal tersebut dapat memicu gangguan pendengaran, baik bersifat sementara maupun permanen.
Madhita mengatakan salah satu tanda saat telinga mulai mengalami gangguan, terutama dari pemakaian earphone terlalu lama adalah telinga yang berdenging.
Ketika telinga mulai berdenging, sebaiknya kurangi pemakaian earphone untuk menghindari risiko gangguan pendengaran.
Baca Juga:
Masalah Gigi-Mulut Kerap Disepelekan: Wakil Wali Chandra Kait PDGI Kota Depok
“Awalnya telinga berdenging, terus lama-lama mulai nggak jelas untuk mendengar, penurunan pendengaran,” ungkap Madhita.
Selain mendengarkan musik melalui earphone, Madhita juga mengingatkan untuk memperhatikan aktivitas mendengar saat mengunjungi festival musik atau konser.
Meskipun tidak menggunakan earphone, suara speaker yang dihasilkan acara-acara tersebut cukup besar dan dapat memengaruhi kualitas pendengaran.