WahanaNews.co | Halo Sahabat WahanaNews, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Berikut ini kualifikasi pendidikan, dan batas usia pelamar yang dibutuhkan dalam formasi CPNS Kemenkes 2023 itu. Ikut terus informasi ini ya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Apabila kamu ingin mendaftar lowongan CPNS Kemenkes ini, ketahui terlebih dahulu serba-serbi formasi CPNS Kemenkes 2023.
Kemenkes membuka banyak formasi CPNS Kemenkes 2023 dengan kualifikasi pendidikan yang beragam.
Kamu bisa melakukan cek formasi CPNS Kemenkes 2023 secara langsung dengan membuka laman https://casn.kemkes.go.id/Cpns/kebutuhan.html.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Di situs dan halaman tersebut, tertera informasi jabatan beserta kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh Kemenkes.
Formasi CPNS Kemenkes 2023 sebanyak 100 formasi dengan jabatan asisten ahli dosen.
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan antara lain:
S-2 Farmasi
S-2 Kebidanan
S-2 Keperawatan Profesi Ners
S-2 Keperawatan Peminatan Keperawatan Kritis
S-2 Keperawatan
S-2 Terapan Keperawatan
S-2 Kesehatan Masyarakat
S-1 Farmasi
S-1 Keperawatan
Tidak hanya kualifikasi pendidikan di atas, tetapi dicantumkan juga syarat pendidikan tambahan yang diperlukan seseorang mendaftar menjadi CPNS Kemenkes 2023.
Berikut kualifikasi pendidikan tambahan yang dibutuhkan:
Profesi Apoteker
Profesi Bidan
Profesi Ners
D-IV Kebidanan
Informasi lebih lengkap formasi CPNS Kemenkes 2023 dapat dilihat di https://casn.kemkes.go.id/Cpns/kebutuhan.html.
Kemenkes juga mencantumkan kriteria pelamar CPNS yang akan bekerja di lingkungan Kemenkes. Tercantumkan dalam surat Pengumuman nomor: KP.01.02/A/44827/2023 tentang kriteria pelamar adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan umum
Pelamar memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sesuai yang tercantum di situs kementerian kesehatan.
2. Kebutuhan khusus
- Pelamar lulusan perguruan tinggi terakreditasi.
- Penyandang disabilitas dapat mengikuti seleksi dengan syarat mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatannya apabila diterima
- Putra putri keturunan papua juga dapat melamar dibuktikan dengan melampirkan salinan akta kelahiran dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
3. Ketentuan batas usia
- Minimal 18 tahun
- Maksimal 35 tahun
- Usia maksimal 40 tahun khusus untuk jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan berupa dokter spesilias, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis ahli pertama.
4. Peserta juga tidak pernah dipidana penjara
5. Peserta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi tempat ia sebelumnya bekerja, seperti sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional, maupun sebagai pegawai swasta.
6. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional
7. Bukan anggota partai maupun pengurus partai
8. Sehat jasmani dan rohani
Informasi mengenai tata cara pendaftaran sampai dengan persyaratan pendaftaran secara lebih lengkap dapat disimak dalam fokumen PDF di link berikut ini:
https://casn.kemkes.go.id/documents23/Pengumuman_Penerimaan_CPNS_2023_NEW.pdf.
Selamat mencoba dan Semoga bermanfaat.
[Redaktur: Zahara Sitio]