Dalam kesempatan tersebut, Budi juga
mengatakan, pencairan insentif tenaga kesehatan tingkat daerah dilakukan oleh
pemerintah daerah masing-masing.
Ia menyebut, Kemenkeu
sudah menyalurkan anggaran insentif ke Kabupaten/Kota, namun masih ada insentif
yang belum dibayarkan.
Baca Juga:
Nakes dan Guru PNS di Garut Syok Ditagih Iuran BPJS Rp 60 Juta
Menkes juga meminta agar anggota DPR
turut mendorong para kepala daerah untuk turut menyelesaikan pembayaran
insentif ini.
Menurutnya, Kemenkes sudah
berkoordinasi dengan Kemendagri supaya pembayaran insentif tenaga kesehatan ini
segera disalurkan.
Namun, beberapa kepala daerah masih
merasa perlu mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Baca Juga:
Insentif Nakes Hanya Tambahan, Bisa Dibayar Tergantung Kemampuan Keuangan Daerah
Lebih lanjut, Menkes Budi menjelaskan
pihaknya tengah berdiskusi dengan Kemenkeu agar penyaluran insentif tenaga
kesehatan di daerah bisa langsung dilakukan pusat.
"Rencana kami di 2021, melihat
pengalamannya seperti ini dan banyak keluhan yang masuk dari masyarakat, kami
sedang berdiskusi dengan Kemenkeu, bisa tidak dibayarkan langsung dari pusat
saja melihat pengalaman kalau pembayarannya dilakukan dari daerah, itu
berbeda-beda kebijakan pembayarannya," ujarnya.
Adapun dalam rapat kerja sebelumnya,
anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar, Dewi
Asmara, mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan kerja ke daerahnya, dia
menyebut masih ada insentif tenaga kesehatan pusat yang belum dibayar pada
November dan Desember 2020.