WahanaNews.co | Para tenaga kesehatan (nakes) dan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Garut, Jawa Barat, yang merupakan penerima jasa pelayanan dan sertifikasi, dipaksa membayar iuran dari tahun 2020 hingga 2022 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal itu terjadi lantaran keterlambatan sosialisasi pembayaran iuran BPJS.
Baca Juga:
Sosialisasi Pendaftaran Tanah: Wabup Asahan Dorong Sertifikasi Aset Desa
Salah seorang PNS nakes di Garut, Kris mengaku cukup kaget tiba-tiba mendapat surat pemberitahuan harus membayar iuran BPJS.
"Iuran yang dibayar itu dari tahun 2020 sampai 2022. Aturan ini berlaku untuk seluruh PNS nakes yang bekerja di BLUD Puskesmas, atau penerima jaspel (jasa pelayanan)," kata Kris, dilansir dari kompas.com, Jumat (23/9).
Kris mengungkapkan bahwa bukan hanya dia saja yang kaget, namun para PNS nakes lainnya juga dalam kondisi yang sama. Apalagi, dari informasi yang diterima, uang yang harus diserahkan dari Puskesmas untuk membayar iuran BPJS itu mencapai Rp 60 juta.
Baca Juga:
Perusahaan Kelapa Sawit Wajib Tau Pentingnya ISPO
"Ini Puskesmas kami yang kecil sudah Rp 60 juta. Mungkin kalau seperti Puskesmas Tarogong yang ada rawat inapnya, jumlahnya pasti akan lebih besar lagi," ungkapnya.
Dikatakan Kris, dalam surat tersebut penarikan iuran adalah tindak lanjut Perpres nomor 75 tahun 2019 dan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020, juga aturan teknis pada Permendagri nomor 70 tahun 2020 dan surat edaran kemendagri nomor 900/471/SJ tahun 2020, khususnya mengenai iuran JKN dari tunjangan jasa pelayanan bagi PNS yang bekerja di satuan kerja BLUD.
"Ini aturan lama, tapi kenapa baru disosialisasikan tahun ini oleh BPJS Tasik, jadi kaya terjebak aja. Uang yang sudah diterimanya juga udah dipakai. Saya kan mikronya BPJS sudah dipotong semua dari gaji, tapi ini ada iuran baru dari jaspel," terang Kris.