Artinya, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan kelas 2, demikian pula iuran BPJS Kesehatan kelas 1.
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 memang membuka peluang adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Tapi Iuran Peserta Naik?
Hal ini disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) yang menyebut bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali.
Ini artinya akan ada penyesuaian pada iuran BPJS Kesehatan 2022 mengingat peninjauan terakhir sudah dilakukan pada tahun 2020, termasuk terkait iuran BPJS Kesehatan mandiri 2021.
Baca Juga:
Uang BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Gak Sih? Ini Penjelasannya
Alur Penetapan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Peninjauan iuran BPJS Kesehatan dilakukan dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
Pasal 38 ayat (2) menjelaskan bahwa besaran iuran diusulkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.