13. Pas-Ti Joss (Dep. Kes RI TR No. 003202171): Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak, parasetamol.
14. Chang SANX (POM TI 093053147): Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak, sildenafil sitrat.
Baca Juga:
30 Ribu Spesies Tanaman Jadi Modal Indonesia Kuasai Pasar Obat Herbal Dunia
15. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947): Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.
BPOM menegaskan, produk-produk tersebut mengandung bahan kimia obat yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan medis dan tidak boleh dicampurkan dalam produk jamu atau herbal.
Masyarakat diimbau segera melapor jika masih menemukan produk-produk tersebut beredar di pasaran.
Baca Juga:
Keracunan Massal MBG, BPOM Temukan 13 Kelalaian Fatal di SPPG
Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi BPOM, di antaranya Contact Center BPOM di nomor 1-500-533, SMS ke 081219999533, serta pesan WhatsApp di nomor 08119181533.
Selain itu, masyarakat juga bisa melapor melalui akun media sosial resmi BPOM di Instagram dan X @bpom_ri, TikTok @bpom_official, atau melalui email [email protected].
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BPOM untuk melindungi masyarakat dari risiko efek samping berbahaya akibat penggunaan produk yang tidak aman.