Terkait pengawasan para pelaku perjalanan di pintu masuk kedatangan, Kemenkes mengimbau pintu-pintu masuk ke Indonesia, seperti bandara udara dan pelabuhan laut internasional untuk terus memperketat prosedur skrining dan prosedur pengawasan.
"Hal-hal yang menjadi mandatory atau kewajiban adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan," jelas Siti Nadia Tarmizi.
Baca Juga:
Inilah 7 Bandara Tertua di Dunia, Nomor 6 di Asia Tenggara
"Dilanjutkan dengan menjalankan karantina sampai hari ke-8 bila pemeriksaan hasil PCR pertamanya negatif dan pada hari ke-7 dilakukan pemeriksaan PCR kedua saat yang bersangkutan masih menjalani karantina."
Pemeriksaan kedua di hari ke-7 untuk memastikan juga pelaku perjalanan luar negeri positif atau negatif COVID-19. Jika hasilnya negatif, baru dinyatakan selesai melaksanakan karantina.
"Tetapi bila pada hasil pemeriksaan PCR kedua di hari ke-7 kedatangan pelaku perjalanan luar negeri ini menjadi positif COVID-19, maka harus melanjutkan untuk laksana. Artinya, melakukan isolasi terpusat ataupun perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit," imbuh Nadia.
Baca Juga:
80 Persen Lebih Penerbangan Rute Domestik Saat Libur Nataru Tepat Waktu
Protokol pemeriksaan PCR dan pengetatan karantina bisa diterapkan Satgas COVID-19, bandar udara dan pelabuhan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Ini karena beberapa pintu masuk dari pelaku perjalanan internasional ada di beberapa provinsi lainnya.
Menurut Siti Nadia Tarmizi, karantina harus dilakukan di daerah yang menjadi pintu masuk kedatangan luar negeri, terutama di Jakarta, Denpasar, Surabaya, dan pintu masuk ke luar negeri lainnya.
"Dukungan dari pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan dalam menjaga mobilisasi pintu masuk ke Indonesia ini," terangnya.