"Regulasi ini nanti akan mengatur mulai dari promosi kesehatannya seperti apa, terkait dengan penyakit lainnya, jadi tentu seperti misalnya penggunaan masker, disarankan yang sakit," beber dia dilansir detikcom di Gedung Kemenkes RI, Selasa (27/6/2023).
"Jadi itu yang diatur, soal tatalaksana, promosi kesehatan, fenomena sequencing, surveilansnya, diharapkan data pemantauan data mingguan tetap kita lakukan," sebut Maxi.
Baca Juga:
PDHI Gorontalo Berikan Vaksinasi Gratis untuk Hewan Peliharaan
Maxi memastikan pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan sejumlah ahli epidemiolog, ITAGI, hingga WHO dalam rekomendasi vaksinasi.
Disebutkan, ada tiga kelompok yang menjadi prioritas wajib vaksinasi dan mendapat bantuan tanggungan dari pemerintah yakni lansia, pengidap komorbid, usia 18 tahun ke atas dengan gangguan imunitas tubuh.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.