WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan adanya indikasi pelanggaran aturan jam kerja dalam kasus meninggalnya dokter magang dr Myta Aprilia Azmi saat menjalani program internship.
Hasil investigasi internal juga mengungkap dugaan manipulasi jadwal kerja selama almarhumah bertugas di salah satu RSUD pada masa penugasan terakhirnya.
Baca Juga:
Kemenkes Catat Kemajuan, Papua Masih Jadi Tantangan Utama Eliminasi Malaria
Kasus ini menjadi perhatian serius Kemenkes karena dinilai berkaitan dengan sistem pengawasan dan pelaksanaan program dokter internship di rumah sakit daerah.
Selain menyoroti beban kerja yang diduga berlebihan, investigasi juga menemukan adanya praktik administrasi yang tidak sesuai prosedur.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra, menjelaskan bahwa jam kerja dr Myta melampaui ketentuan yang telah diatur dalam program internship dokter Indonesia.
Baca Juga:
Kemenkes Ajak Media Perangi Disinformasi Demi Sukseskan Imunisasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, almarhumah diketahui menjalani jam dinas lebih tinggi dibanding batas maksimal yang diperbolehkan.
“Jam kerja dokter internship maksimal 48 jam per minggu dan per harinya tidak boleh lebih dari 8 jam. Namun, dr MAA tercatat bekerja hingga 51,4 jam dalam seminggu saat bertugas di UGD pada periode Februari hingga April,” kata Rudi Supriatna Nata Saputra saat konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut Rudi, investigasi juga mengarah pada dugaan perubahan jadwal kerja yang dilakukan secara tidak semestinya.
Kemenkes menemukan adanya dokumen jadwal dinas yang telah ditandatangani peserta internship, termasuk dr Myta, namun diduga mengalami pengeditan atas arahan pihak tertentu.
“Kami menemukan data jadwal yang ditandatangani peserta, termasuk almarhumah dr MAA. Ada peserta internship yang mengaku diminta mengedit jadwal,” ucapnya.
Selain persoalan jam kerja, Kemenkes turut menyoroti pola pendampingan terhadap dokter internship di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Dalam sejumlah temuan investigasi, dokter magang disebut kerap menangani pasien tanpa pengawasan atau supervisi yang memadai, terutama pada jam-jam malam.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pasien maupun dokter internship karena peserta program masih berada dalam tahap pembelajaran dan membutuhkan arahan dari dokter pendamping.
“Dokter internship masih membutuhkan bimbingan dalam praktik kedokteran. Kalau dibiarkan menangani pasien tanpa arahan, ini berisiko menimbulkan kesalahan penanganan di UGD,” kata Rudi.
Kemenkes menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program internship dokter di berbagai daerah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem pembinaan, pengawasan, serta jam kerja peserta internship berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan tenaga kesehatan muda yang sedang menjalani masa penugasan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]