WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sejumlah pemangku kepentingan menyoroti pentingnya pemerataan fasilitas kesehatan dalam sistem BPJS Kesehatan.
Upaya ini dinilai penting untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang sama tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan secara mandiri yang dapat membebani kondisi ekonomi keluarga.
Baca Juga:
Pererat Silaturahmi, Bupati Karo Berbuka Puasa Bersama Forkopimda Karo
Pemerataan fasilitas kesehatan juga dianggap sebagai kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan wilayah dengan keterbatasan sarana medis.
"Contoh mungkin kita-kita di sini membayar iuran yang sama, mudah dapat layanan kesehatan. Namun, teman-teman, saudara-saudara kita di daerah-daerah yang belum ada alat yang canggih, ini jadi tidak mendapatkan hak yang sama," ujar Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Ahmad Irsan A. Moeis, Rabu (4/3/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara peluncuran program BPJS Kesehatan Tanggap yang digelar di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta.
Baca Juga:
Pariwisata Bali Tetap Stabil Meski Situasi Geopolitik Global Memanas
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah perwakilan kementerian, organisasi profesi dokter, serta pemangku kepentingan sektor kesehatan turut memberikan masukan terkait berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain ketimpangan sarana medis antar daerah serta hambatan birokrasi yang sering dihadapi tenaga kesehatan di lapangan.
Irsan menyoroti bahwa masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan peralatan medis yang memadai.
Padahal, mereka telah membayar iuran jaminan kesehatan dengan jumlah yang sama seperti peserta yang tinggal di kota besar dengan fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
Selain itu, ketidaksinkronan antara regulasi di tingkat pusat dan daerah juga dinilai kerap menimbulkan kebingungan bagi tenaga medis dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan.
"Tentu kita berharap dengan sinkronisasi regulasi di tingkat pusat sampai di tingkat daerah ini bisa bersinergi dan tidak ada hal yang berbeda, sehingga menyebabkan implementasi bagi para dokter maupun dari asosiasi faskes pemberi pelayanan ini tidak ada masalah," ujar Ketua Bidang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ikatan Dokter Indonesia, Noor Arida Sofiana.
Arida menilai bahwa sinkronisasi aturan antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk menjaga profesionalitas serta integritas para tenaga medis.
Selain itu, keselarasan regulasi juga diyakini dapat meningkatkan kualitas layanan rumah sakit daerah serta memperkuat sistem pelayanan kesehatan nasional secara menyeluruh.
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelayanan jaminan sosial di sektor kesehatan.
Anggota Ombudsman Bidang Jaminan Sosial, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa layanan jaminan sosial merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dijalankan secara profesional dan akuntabel.
"Jaminan sosial itu adalah pelayanan publik, maka BPJS apakah kesehatan maupun ketenagakerjaan itu adalah institusi penyelenggara pelayanan publik," kata Robert.
Ia mengungkapkan bahwa ribuan pengaduan terkait fasilitas kesehatan yang diterima lembaganya menunjukkan masih adanya berbagai persoalan dalam sistem jaminan sosial yang perlu diperbaiki secara menyeluruh.
Menurutnya, perbaikan sistem harus dilakukan melalui komitmen kuat dari seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus membuka ruang dialog dengan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
"Sebab hanya organisasi yang mau mendengar yang akan mampu bertahan dalam dinamika perubahan. Dan hanya organisasi yang konsisten mendengar serta menindaklanjuti yang akan benar-benar dipercayai," ujarnya.
Pujo menambahkan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh BPJS Kesehatan tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan administratif semata.
Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan serta kebutuhan masyarakat yang menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional.
"BPJS Kesehatan Tanggap (Tangkap Aspirasi, Gapai Solusi-red) bukanlah seremoni belaka, melainkan sebuah komitmen otentik untuk membuka ruang dialog yang setara, menjadi wadah menyerap aspirasi secara sistematis dan terstruktur, sehingga setiap masukan yang jujur dan konstruktif dapat menjadi fondasi bagi kebijakan yang lebih tepat sasaran," ucap Pujo.
Ia menegaskan bahwa komunikasi terbuka dengan masyarakat akan menjadi budaya kerja utama BPJS Kesehatan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program jaminan kesehatan nasional.
Program ini juga akan menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan rencana strategis lembaga untuk lima tahun ke depan.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional akan terus dilakukan guna memastikan tidak terjadi diskriminasi pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta.
Melalui sinergi antara pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat, diharapkan tercipta sistem pelayanan kesehatan yang lebih adil serta merata bagi seluruh penduduk Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]