WahanaNews.co | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menghapus ganja sebagai
kategori obat paling berbahaya di dunia.
Hal itu berdasarkan rekomendasi
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang menyarankan agar ganja bisa dipakai
secara legal.
Baca Juga:
Polres Lumajang Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
Meski sejauh ini belum ada tanggapan
dari pemerintah Indonesia terkait hal tersebut, namun sejumlah negara nyatanya
telah melegalkan ganja.
Bahkan, beberapa negara melegalkannya
jauh sebelum peraturan dari PBB itu dibuat.
Sebut saja, misalnya, Kanada
melegalkan ganja untuk penggunaan secara bebas terhadap kualitas kesehatan pada
Oktober 2018, menjadikannya negara kedua di dunia yang melakukannya.
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
Di Amerika Serikat, 10 negara bagian
telah mendekriminalisasi atau melegalkan penggunaannya untuk semua tujuan,
dengan 33 negara bagian lainnya mengizinkan penggunaan ganja secara medis.
Banyak negara Eropa juga sedang
mempertimbangkan untuk mengubah undang-undang mereka tentang tanaman yang
tumbuh secara alami ini.
Jadi, negara mana saja yang telah
melegalkannya?
Berikut daftar tersebut, dikutip dari laman We Can
Health, Sabtu (5/12/2020).
Eropa
Prancis adalah salah satu negara yang
melegalkannya. Presiden saat ini, Emmanuel Macron, telah menghapuskan hukuman
wajib untuk kejahatan ganja ringan dan juga menyatakan bahwa dia ingin mengubah
lebih banyak undang-undang terkait ganja.
Ganja ilegal di Spanyol dan Belanda,
meskipun bisa dibeli dan digunakan di kafe tertentu. Langkah
logis berikutnya adalah melegalkan penggunaan untuk semua warganya, asalkan
negara Eropa lainnya ikut menyepakati.
Pemerintah koalisi Luksemburg telah
berjanji untuk melegalkan ganja, kemungkinan pada akhir masa jabatan mereka
pada tahun 2022 atau 2023.
Italia melegalkan mariyuana medis pada
tahun 2013.
Serta, salah satu tempat populer untuk
wisata ganja Eropa adalah Republik Ceko.
Pada 2017, Jerman memberi lampu hijau
untuk perawatan ganja medis. Menurut pemerintah, dokter diperbolehkan
meresepkan mariyuana untuk pasien sakit yang tidak memiliki alternatif terapi
lain. Penggunaan ganja untuk bersenang-senang masih dilarang, meskipun
kepemilikan dalam dosis kecil biasanya tidak dituntut sebagai kejahatan.
Amerika Utara
Kanada melegalkan penggunaan mariyuana
untuk tujuan rekreasi pada tahun 2018, tetapi ini bukanlah legalisasi
menyeluruh.
Di AS, sudah ada 10 negara bagian yang
telah melegalkan ganja untuk penggunaan rekreasi dan 33 negara bagian lainnya
yang telah menyetujuinya untuk tujuan medis.
Terlepas dari kegagalan untuk
melegalkan ganja di New Jersey, masih banyak dukungan politik untuk mengesahkan
undang-undang ini di negara bagian ini, serta di New York dan New Mexico.
Amerika Latin
Beberapa negara melegalkannya untuk
penggunaan medis atau ganja yang didekriminalisasi untuk penggunaan pribadi
sampai taraf tertentu, termasuk Peru, Venezuela, Chili, Columbia, Argentina,dan
Ekuador.
Faktanya, Uruguay adalah negara
pertama yang melegalkan ganja untuk kesenangan semata, sehingga seluruh negara
pada akhirnya dapat memilih untuk mengikuti jejak mereka.
Asia
Meskipun Filipina dan Indonesia sangat
ketat dengan undang-undang ganja, beberapa negara Asia bergerak menuju
legalisasi.
Orang India telah menggunakan ganja
selama ribuan tahun.
Meskipun Undang-Undang Narkotika dan
Zat Psikotropika tahun 1985 yang membuat penggunaannya ilegal, beberapa negara
mentolerir penggunaannya dan bahkan menganggapnya sebagai produk hukum.
Seperti, Thailand melegalkan ganja
medis pada Desember 2018 dan memiliki iklim yang sempurna untuk menanam ganja
untuk diekspor ke negara lain.
Oceania
Pada Desember 2018, Selandia Baru
mengeluarkan undang-undang yang mengizinkan penggunaan mariyuana medis.
Australia melegalkan produksi dan
penggunaan mariyuana medis pada tahun 2016.
Afrika
Afrika mungkin merupakan benua untuk
menerapkan reformasi ganja yang tersebar luas secepat mungkin.
Setahun yang lalu, pengadilan
konstitusi Afrika Selatan memutuskan bahwa tidak akan ada hukuman untuk
penggunaan pribadi dan penanaman ganja.
Meskipun RUU tersebut belum dibuat
menjadi undang-undang dan beberapa hal spesifik masih perlu diselesaikan, ini
merupakan perkembangan penting dalam dunia ganja.
Keputusan ini telah menyebabkan
beberapa daerah di negara itu juga melihat peluang ekonomi, termasuk ekspor
ganja. [dhn]