WAHANANEWS.CO - Oknum dokter wanita berinisial SN yang bekerja di klinik kesehatan bereputasi internasional terletak di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, dilaporkan oleh pelapor tenaga kesehatan bernama Ibu Dang Lina Riawina (64) ke Polda Metro Jaya, berdasarkan laporan Polisi No : STTPLP/B/423/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 17 Januari 2026.
Saat ini ditangani oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, atas dugaan sangkaan pelanggaran Pasal 441 (1) dan ayat (2) Jo Pasal 442 Jo Pasal 447 Jo Pasal 448 Undang – Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan atau; Pasal 8 ayat (1) (a) Jo Pasal 62 ayat 11 Undang – Undang No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau; Pasal 272 ayat (2) jo Pasal 392 Jo Pasal 395 KUHPidana Jo Pasal 607 Undang – Undang No. 01 Tahun 2023 Tentang KuhPidana, (dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.)
Baca Juga:
Indonesia Butuh 280 Ribu Dokter untuk Capai Rasio Ideal Pelayanan Kesehatan
Ibu Dang Lina Riawina juga membuat laporan pidana ke Polres Metro Jakarta Selatan, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/83/i/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 07 Januari 2026 karena diduga telah melakukan keterangan palsu pada dokumen X’Ray/USG Report. Saat ini ditangani oleh Satreskrim Unit Tipidter Polres Metro Jakarta Selatan.
Oknum SN tersebut juga dilaporkan oleh Pelapor tenaga kesehatan lainnya bernama Rido Antonius (56) berdasarkan laporan polisi No : STTLP/B/983/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 06 Pebruari 2026 atas dugaan perbuatan yang sama, saat ini ditangani oleh Unit V Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kejadian bermula pada tanggal 15 September 2025 terduga pelaku yang merupakan seorang dokter berinisial SN yang juga menjabat sebagai Direktur Klinik telah mengeluarkan X’Ray/USG Report seorang pasien berinisial MRS, YC dan MFN, dimana kompetensi Terduga Pelaku adalah seorang dokter umum dan bukan dokter spesialis radiologi.
Baca Juga:
IDI Ajak Dokter Indonesia Adaptif di Era Digital, Tetap Junjung Mutu dan Pengabdian
Dang Lina Riawina selaku mantan Manager Departemen Imaging pada klinik tersebut sudah melarang SN agar tidak mengeluarkan dan tidak menandatangani surat X’Ray /USG Report, namun tetap saja SN menandatangani dokumen X’Ray /USG Report.
Yang kasihan dan rugi pasien atau masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, karena mereka telah membayar jasa dokter spesialis radiologi, namun mereka tidak tahu yang menangani adalah bukan orang kompeten (bukan dokter spesialis radiologi).
Menurut Pelapor, tindakan medis SN patut diduga mal praktek dan penyalahgunaan SIP. Yang mempunyai kewenangan membaca dan melakukan tindakan medis menandatangani dokumen X’Ray /USG Report adalah Tenaga Medis dokter yang memiliki Surat Izin Praktek sebagai dokter spesialis radiologi.
SN tidak memiliki surat izin praktek (SIP) sebagai dokter spesialis radiologi di Klinik bereputasi internasional tersebut apalagi sama sekali bukan profesi dokter spesialis Radiologi (Sp.Rad). SN hanya mempunyai surat izin praktek dokter umum dan bukan surat izin praktek dokter spesialis radiologi dan tidak memiliki gelar dokter spesialis radiologi termasuk pendidikan dokter spesialis radiologi.
Tanggal 10 September 2025, Pelapor memiliki bukti digital rekaman dugaan niat jahat (mens rea) dari SN dan direktur eksekutif oknum dokter berinisial IG. Dalam dugaan rekaman tersebut, IG mengatakan, “Radiologi hanya bagi – bagi duit”. Tidak penting SIP dan tidak penting SIP lokasi 3 tempat. Cukup Agreement saja”.
Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Doktor Hukum Hendricus Sidabutar, bahwa kiennya juga melaporkan Direktur Eksekutif berinisial IG, Direktur HRD berinisial HPB, dan Senior Manager HRD berinisial BAI ke Polda Metro Jaya & Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana kesehatan, karena mempekerjakan dokter SN yang tidak mempunyai Surat Izin Praktek sebagai dokter spesialis radiologi.
Padahal aturan tentang standar kompetensi, standar profesi dan standar operasional prosedur dokter spesialis radiologi dan Radiografer sudah diatur secara tegas didalam Pasal 173 ayat (1) huruf (f), Pasal 175, Pasal 176, Pasal 258, Pasal 260, Pasal 263, Pasal 273, Pasal 274, Pasal 276, Pasal 280, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 291, Pasal 303, Pasal 312 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Juncto. Ada juga di Pasal 149 Peraturan Menteri Kesehatan No: 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah ketentuan tentang Surat Izin Praktek Juncto. Serta Lampiran V ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Sudah terdapat niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) oleh keempat terduga pelaku ditambah didukung telah terdapat lebih dari 2 (dua) bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keempat terduga pelaku sebagai tersangka.
Kedua Pelapor juga meminta tindakan tegas Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Selatan agar segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keempat oknum Terduga Pelaku demi menciptakan efek jera dan mencegah tidak ada korban di masyarakat.
Di sisi lain, atas laporan polisi Ibu Dang Lina Riawina di atas, klinik kesehatan bereputasi internasional tersebut melaporkan balik Ibu Dang Lina Riawina ke Polres Metro Jaksel atas Laporan Polisi No: LP/577/II/2026/Spkt/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 09 Februari 2026, dengan tuduhan diduga melakukan tindak pidana mengubah, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan dokumen elektronik tanpa izin dan atau membuka rahasia karena jabatan/ profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU No. 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 444 KUHP Jo Pasal 36 KUHP.
Padahal Menurut Undang-undang Kesehatan terbaru, tenaga medis yang membawa bukti rekam medis dalam rangka melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian dan ke institusi lain yang dibenarkan oleh undang-undang wajib mendapat perlindungan hukum dari negara dan dikecualikan dari rahasia kesehatan (Vide Pasal 4 ayat (4) huruf (D) dan (H) Jo Pasal 177 ayat (2) jo Pasal 301 ayat (2) Jo Pasal 302 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan).
Standar Kesehatan diciptakan untuk menciptakan kualitas pelayanan kesehatan terbaik atau mutu terbaik. Namun aturan ini patut diduga dilanggar oleh para oknum tersebut.
Pada laporan polisi No: LP/577/II/2026/Spkt/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, Ibu Dang Lina Riawina adalah korban tenaga kesehatan dan bukan pelaku tindak pidana sehingga harus dihentikan.
"Harapan klien kami, Kementerian Kesehatan juga segera mengaudit secara komprehensif tentang dugaan praktek SIP illegal Klinik Kesehatan bereputasi internasional tersebut. Tanpa ada laporan pidana dari informan internal karyawan kasus ini tidak akan mungkin pernah terbongkar. Dan demi penegakkan hukum Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, kami juga meminta Kapolres Jakarta Selatan agar segera menghentikan penyelidikan Laporan Polisi No: LP/577/II/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 09 Pebruari 2026 karena dikecualikan dari perbuatan pidana.