WahanaNews.co | Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban yang terjerat kabel fiber optik menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya.
Kedatangannya untuk melaporkan pihak Bali Tower yang di anggap lalai sehingga menyebapkan orang luka berat.
Baca Juga:
Ayah Korban Jeratan Kabel Optik Bali Tower Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Kuasa hukum keluarga Korban Sultan, Tegar Putuhena mengatakan, kemungkinan ada juga pelanggaran lalulintas yang dilakukan pihak Bali Tower. Terkait Undang-Undang tentang jalan dan perlindungan konsumen.
"Kita minta bantuan ke polisi agar membantu kami, seperti apa dari pihak kepolisian. Sehingga kasus ini bisa mendapat titik terang. Ujung dari semua ini, adalah kita menuntut pertanggung jawaban dari Bali Tower," ungkap Tegar, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya pihak Bali Tower pernah datang ke rumah korban untuk memberikan uang kompensasi sebesar 2 M, namun semua itu ditolak pihak keluarga.
Baca Juga:
Mahfud Md Turun Tangan, Bali Tower Diminta Lakukan Pendekatan Manusiawi Kepada Sultan
Tegar mengatakan pihak keluarga hanya meminta kepada Bali Tower untuk meminta maaf kepada pihak keluarga secara terbuka sehingga tidak ada kejadian serupa.
"Kalau kita bicara soal biaya pengobatan, kompensasi dan lain sebagainya, itu oke tapi datang dengan cara baik-baik, bereskan dulu masalah yang paling prinsip. Jadi pertanggung jawaban yang kita minta itu tadi ngaku salah terbuka dan minta maaf secara terbuka kemudian baru bicara kompensasi dan sebagainya," lanjutnya.
Ayahanda Rif'at, Fatih menjelaskan, Kondisi anaknya akibat insiden yang terjadi pada 5 Januari 2023 lalu. Saat ini kondisinya anaknya belum bisa bicara, makan dan minum kondisi ini sangat memperhatinkan.