WahanaNews.co | Komnas Perlindungan Anak menyatakan mendukung pengesahan Perka BPOM No. 31 tahun 2018 tentang label Bisphenol A (BPA) pada pangan olahan demi mencegah ancaman kesehatan terhadap anak.
"Sejalan dengan dirumuskan peraturan BPOM bertujuan melindungi konsumen, perlu segera dilakukan pelabelan guna ulang free BPA," ucap Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam diskusi mengenai melindungi kesehatan anak dari BPA di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Arist juga mengatakan tujuan pelabelan tersebut fokus pada galon guna ulang yang terbuat dari polycarbonat yang mengandung Bisphenol A. Komnas Perlindungan Anak juga menyatakan keprihatinannya karena galon isi ulang yang beredar sudah terkena matahari sehingga bisa menjadi pemicu berpindahnya BPA ke isi dari kemasan tersebut.
"Di situ lah proses BPA memuai, kalo isinya terhadap galon kemudian dia tidak free BPA maka airnya akan bermigrasi ke tempat yang disediakan," ucapnya.
Ia juga menjelaskan akumulasi BPA yang terkandung dari plastik yang dipakai bisa merusak janin,menyebabkan kanker payudara dan gangguan hormonal pada orang dewasa. Selain itu juga dapat mengganggu kesuburan dan kecenderungan menghasilkan embrio yang kualitas rendah.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Tidak hanya pada dewasa, Arist mengatakan risiko penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA juga bisa menyebabkan gangguan di otak dan kelenjar prostat pada janin, bayi dan anak-anak.
"Bahan kimia ini juga bisa memicu perubahan perilaku anak. Korelasi gangguan perilaku yang lebih besar terjadi antara usia nol sampai 12 tahun," ucap Arist.
Arist juga ingin membangun kesadaran orang tua untuk lebih pintar memilih barang yang dikonsumsi anak, karena sistem kekebalan tubuh anak masih belum sempurna seperti dewasa.