WahanaNews.co | Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) soal vaksin halal untuk booster.
"Kami mendukung program vaksinasi, tapi kami juga meminta Menteri Kesehatan untuk bertoleransi dengan cara memenuhi kebutuhan vaksin halal dan ini sudah dilindungi dalam undang-undang," katanya dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Fenomena E-commerce: Nilai Transaksi Fantastis, tapi Ribuan Kasus Penipuan Mengintai
Himawan menegaskan YKMI sebagai lembaga yang melindungi konsumen terus memonitoring, mengadvokasi dan mengedukasi tentang kehalalan sebuah produk/jasa termasuk vaksin halal.
YKMI telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kesehatan yang dianggap mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 tentang vaksin halal. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 176/G/2022/PTUN.JKT.
Menurut kuasa hukum YKMI Asban Sibagariang bahwa keputusan Menkes itu jelas mengabaikan putusan MA tentang vaksin halal.
Baca Juga:
Berikut 4 Tips Jadi Konsumen yang Cerdas dan Bijak!
"Putusan MA menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan jaminan kehalalan vaksin, tapi Kepmenkes itu masih memasukkan vaksin yang tidak halal di dalamnya,” katanya menegaskan.
Dia menjelaskan dalam Kepmenkes menetapkan sekitar 11 jenis vaksin yang dipergunakan pemerintah untuk vaksinasi. Sementara vaksin halal hanya tiga jenis saja.
"Jelas mengabaikan putusan MA," ujarnya pula.