WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyoroti data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana.
KPK menyampaikan bakal memanggil Reihana setelah Lebaran 2023.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Sedang dianalisis LHKPN beberapa tahun. Dicek juga rekening bank, sertifikat tanah, dan lain-lain. Sedang dicek apa ada pengaduan tentang beliau. Habis Lebaran kalau analisis ada ketidakcocokan, kita undang klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikonfirmasi, Kamis (20/4/2023).
Dari analisis yang dilakukan, KPK menyebut terdapat kejanggalan dalam harta kekayaan Reihana.
KPK menduga harta yang dilaporkan Reihana ke KPK terlalu sedikit, sehingga tidak cocok dengan profilnya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Iya, hartanya terlalu sedikit," jelas Pahala.
Reihana menjadi sorotan publik setelah video Tiktoker Bima Yudho Saputro yang berisi kritikan terhadap Pemerintah Provinsi Lampung viral.
Reihana disebut-sebut merupakan Kadinkes terlama di Lampung. Dia sudah 14 tahun menjabat sebagai Kadinkes Lampung.
Berdasarkan hasil penelusuran dari laman elhkpn.kpk.go.id, Reihana memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.715.000.000 atau Rp 2,7 miliar.
Harta Reihana tersebut meliputi aset berupa satu rumah dan tiga bidang tanah yang tersebar di Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan senilai Rp 1,9 miliar.
Kemudian, Reihana juga tercatat memiliki tiga unit mobil merek Nissan Elgrand tahun 2007, Toyota Minibus tahun 2010, serta Mercedes Benz V230 tahun 2002. Ketiga unit mobil Reihana tersebut senilai Rp 450 juta.
Reihana juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 6,7 juta serta kas dan setara kas Rp 300 juta. [Tio/Detik]