WAHANANEWS.CO, Jakarta – Untuk mengurangi debu dan pengendalian limbah industri mengatasi polusi udara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah di kawasan Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) untuk menjalankan program menyiram jalan.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dilansir pada Kamis (24/8/2023) lalu, perintah Tito itu tertuang dalam diktum kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca Juga:
Jakarta Sesak, BMKG: BBM Bersulfur Tinggi Biang Kerok Polusi Udara
“Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA.
Selain itu, Tito dalam instruksinya memerintahkan para kepala daerah di Jabodetabek mendorong penggunaan scrubber pada kendaraan bermotor. Scrubber merupakan alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh mesin dengan menggunakan liquid atau cairan.
Pada poin berikutnya, Tito juga memerintahkan para kepala daerah melarang warganya membakar sampah di tempat terbuka, mengendalikan polusi dari aktivitas konstruksi, dan lainnya.
Baca Juga:
Peneliti Sebut Kemiskinan dan Polusi Punya Dampak Buruk Buat Otak
Para kepala daerah juga diperintahkan agar menanam pohon dan tumbuhan di lingkungan warga mereka untuk menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen.
Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperbanyak tanaman di ruang publik, membuat tanaman hidroponik di ruang sempit, hingga rooftop garden di perkantoran.
Dia pun memerintahkan pemerintah daerah menggunakan water curtain atau pembatas berbentuk aliran air.