Instruksi ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. Kemudian, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan.
Instruksi ini mulai berlaku pada 22 Agustus 2023 atau sejak diterbitkan. “Sampai waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan,” tutur Safrizal.
Baca Juga:
Jakarta Sesak, BMKG: BBM Bersulfur Tinggi Biang Kerok Polusi Udara
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.