WahanaNews.co | Pemerintah
segera mengubah tata laksana penggunaan obat untuk para pasien Covid-19, untuk mengantisipasi
virus corona varian Delta. Hal ini berdasarkan usulan lima organisasi profesi
kedokteran.
Baca Juga:
RSCM Jakarta Catat Seejarah, Sukses Operasi Pasien Pakai Teknologi Robotik
"Mereka (lima organisasi) sudah mengajukan tata laksana
yang baru yang memang lebih sesuai dengan mutasi Delta," kata Menteri
Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers, Senin (2/8).
Budi belum merinci perubahan tata laksana penggunaan obat
Covid-19 tersebut. Namun, di antara yang akan diubah, mulai dari intervensi
atau penanganan rumah sakit hingga komposisi obat yang akan dikonsumsi pasien.
Saat ini, kata Budi, pemerintah tengah melakukan perbaikan
dalam proses produksi obat sesuai usulan tata laksana yang telah diserahkan
lima organisasi kedokteran tersebut.
Baca Juga:
Kasus Bullying PPDS, Menkes Minta Semua Fakultas Kedokteran Investigasi
Perbaikan proses produksi obat Covid-19 tersebut, kata Budi,
berkaca dari kenaikan permintaan kebutuhan obat Covid-19 sejak Juni lalu.
Katanya, sejumlah perusahaan farmasi sempat kewalahan menyusul permintaan obat
yang terus meningkat seiring lonjakan kasus Covid-19.
"Mereka hitung kita naiknya empat kali. Begitu bahan
baku datang diproses naiknya sudah 8 kali. Kemudian baru lagi mau diproses
sudah naik 12 kali," kata dia.
"Akibatnya, kebutuhan untuk satu produk tertentu adalah
kecepatan produksinya tidak ngejar," imbuh Budi.
Selain itu, Budi menyampaikan bahwa saat ini pemerintah juga
tengah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit dalam melakukan uji klinis
terapi baru penyembuhan pasien. Upaya itu dilakukan guna menekan kebutuhan obat
impor yang mahal.
"Mudah-mudahan bisa mengurangi tekanan kebutuhhan
obat-obat impor yang tadi mahal, sehingga variasi dari tata laksana uji klinis
perawatan Covid-19 di RS semakin kaya," kata dia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.