Pernyataan tersebut disampaikan Elsa dalam acara FGD & Ngopi JKN bersama awak media di Mercure Hotels, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Elsa Novelia juga menyoroti solusi bagi peserta JKN yang tidak aktif akibat tunggakan iuran. Ia menjelaskan bahwa peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) kini bisa memanfaatkan program New REHAB 2.0, skema cicilan iuran yang telah disempurnakan dari versi sebelumnya.
Baca Juga:
Kaget BPJS Anda Mati? Ini Alasannya dan Cara Mengaktifkan Kembali
Program ini memungkinkan peserta dengan tunggakan iuran 4 hingga 24 bulan untuk mencicil pembayaran dalam jangka waktu maksimal 12 bulan, atau setengah dari total bulan tunggakan.
Inovasi terbaru dalam sistem ini adalah perhitungan cicilan yang kini sudah mencakup tagihan iuran berjalan. Dengan begitu, status kepesertaan akan langsung aktif setelah cicilan terakhir lunas.
“Peserta PBPU yang saat ini terdaftar aktif di segmen lain tapi masih memiliki tunggakan pun tetap bisa mengikuti program ini,” ujar Elsa.
Baca Juga:
Terintegrasi di Aplikasi Mobile JKN, RSUD CAM Kota Bekasi Makin Permudah Masyarakat Berobat
Ia menambahkan bahwa program ini lebih fleksibel, dengan minimal cicilan sebesar satu bulan iuran—sekitar Rp35.000 untuk kelas 3—dan bisa dicicil hingga 36 kali.
Untuk pendaftaran, peserta dapat mengakses program ini melalui aplikasi Mobile JKN, menghubungi Care Center 165, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan akses layanan kesehatan di fasilitas mitra, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).