Kini, peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital di aplikasi Mobile JKN untuk berobat.
“Peserta tak perlu antre langsung di lokasi. Lewat fitur antrean online di aplikasi Mobile JKN, antrean bisa diambil dari mana saja, kapan saja, selama terhubung internet,” kata Elsa.
Baca Juga:
Kaget BPJS Anda Mati? Ini Alasannya dan Cara Mengaktifkan Kembali
Ia juga memaparkan alur layanan JKN. Peserta yang mengalami sakit harus mengakses FKTP tempat mereka terdaftar terlebih dahulu. Jika memang diperlukan, dokter akan merujuk pasien ke FKRTL atau rumah sakit berdasarkan indikasi medis dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Namun dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju instalasi gawat darurat (IGD). Jika kondisi tersebut memenuhi kriteria medis kegawatdaruratan menurut DPJP, maka layanan akan dijamin BPJS Kesehatan.
Bagi peserta yang mengalami kendala saat berobat atau membutuhkan informasi di FKRTL, BPJS Satu siap membantu.
Baca Juga:
Terintegrasi di Aplikasi Mobile JKN, RSUD CAM Kota Bekasi Makin Permudah Masyarakat Berobat
Petugas BPJS Satu bertugas memberikan edukasi, informasi, dan menangani pengaduan peserta langsung di fasilitas kesehatan.
Elsa menambahkan, jika peserta sedang berada di luar kota dan tidak bisa mengakses FKTP terdaftar, mereka tetap bisa berobat di FKTP mitra BPJS terdekat, maksimal tiga kali dalam sebulan di tempat yang sama.
"Selama sesuai indikasi medis, layanan tetap dijamin dan tanpa biaya tambahan. Jika dalam situasi darurat, peserta bisa langsung ke rumah sakit terdekat," ujarnya.