WahanaNews.co | Penanganan Covid memicu lonjakan limbah medis. Menyikapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengaku pemerintah mengantisipasinya dengan cara memperbanyak insinerator, dan merelaksasi izin pengelolaan limbah medis secara mandiri untuk fasilitas pelayanan kesehatan.
"Pemerintah memberi perhatian serius pada melonjaknya limbah medis agar tak menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan baru bagi masyarakat," ujar Johnny dalam keterangan tertulis Kamis (2/9/2021).
Baca Juga:
Sri Lanka Kembalikan Ribuan Ton Limbah ke Inggris
Selain itu, Johnny juga memaparkan jumlah limbah medis yang meningkat hingga angka 30% per hari selama pandemi.
Sebelum pandemi, rata-rata limbah medis hanya mencapai 400 ton per hari. Saat ini, rata-rata limbah medis meningkat menjadi 520 ton per hari.
"Dari total limbah medis yang ada saat ini, masker menjadi penyumbang yang paling besar. Kita tahu masker digunakan secara umum baik di lingkungan penanganan COVID-19 ataupun tidak. Setidaknya, 16% limbah medis saat ini berasal dari masker," sambung Johnny.
Baca Juga:
Selat Bali Tercemar Limbah Medis Berupa Sampah Antigen Covid-19
Menurutnya, dengan membangun insinerator di berbagai daerah yang dilakukan sejak tahun lalu, telah berkontribusi dalam pemusnahan limbah medis hingga 150 ton medis per hari.
Lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah memberi relaksasi kebijakan terutama untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki izin operasi pengelolaan limbah medis.
Relaksasi kebijakan tersebut dilakukan dengan cara pemerintah memberikan dispensasi operasi dengan syarat insinerator suhu 800 derajat celcius dan memberikan supervisi atas pengelolaan insinerator tersebut.
Selain itu, pemerintah, katanya, telah memperkuat pengawasan pengelolaan limbah medis melalui edukasi. Kesadaran semua pihak sangat diperlukan untuk mengurangi jumlah limbah. Partisipasi masyarakat tersebut dapat dimulai dengan memotong dan menyemprotkan disinfektan terlebih dahulu sebelum membuang masker bekas.
"Pesan utama yang juga ingin kami sampaikan kepada semua pihak adalah masker merupakan bagian dari limbah medis yang tidak boleh dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Lakukan langkah yang tepat sebelum masker dibawa ke tempat pemusnahan" tegas Johnny. [rin]