WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan keputusan melonggarkan penggunaan masker. Pemerintah memutuskan kebijakan ini melalui pertimbangan matang sebelumnya.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat yang masih cemas adanya risiko penularan COVID-19.
Baca Juga:
Kasus Pneumonia Terdeteksi di Jakarta, Kemenkes Imbau Masyarakat Pakai Masker
Menurut Mohammad Syahril, jika tidak yakin lepas masker, tidak ada pula larangan pakai masker.
"Saya kira apa yang diputuskan Presiden sudah melalui kajian luar biasa. Meski begitu, kita tetap harus waspada. Masing-masing ketentuan (diperbolehkan lepas masker) harus kita ikuti juga," terang Syahril di Gedung Kemenkes Jakarta pada Rabu, 18 Mei 2022.
"Kalau kita tidak yakin dengan itu (melepas masker), tidak ada larangan pakai masker kan ya."
Baca Juga:
Pekanbaru Darurat Kabut Asap, Siswa Wajib Bermasker
Syahril menerangkan, penularan COVID-19 dapat melalui percikan (droplet), sehingga dibutuhkan jaga jarak pada rentang 1 sampai 2 meter.
Pada kondisi di luar ruang dengan jumlah orang yang sedikit dan jarak saling berjauh-jauhan, tidak masalah melepas masker.
"Penularan (Covid-19) pada jarak dekat, makanya kita jaga jarak antara 1 sampai 2 meter. Kemudian kalau kita bertemu dengan orang yang (jaraknya) jauh-jauhan, ya boleh dong lepas masker dengan adanya pelonggaran (masker) ini," imbuhnya.