Sebagaimana pelonggaran penggunaan masker yang disampaikan Jokowi, Mohammad Syahril menyampaikan, apabila berada di ruang tertutup, masker tetap wajib dipakai. Jika berada di ruang terbuka dengan jumlah orang sedikit, maka masyarakat diperbolehkan melepas masker.
"Di ruang tertutup, maka tetap wajib pakai masker. Saat ini, dengan kebijakan seperti itu (pelonggaran masker), masyarakat jadi lebih longgar pakai masker," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Pneumonia Terdeteksi di Jakarta, Kemenkes Imbau Masyarakat Pakai Masker
"Tetapi di sisi lain, dengan disiplin masker bagus juga lho. Yang perlu disampaikan, kebiasaan ini meniadi bagian dari kehidupan kita. Jadi, masker melindungi kita dan orang-orang sekitar."
Sebelumnya, Presiden Jokowi membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker ketika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Pelonggaran ini terkait dengan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
"Dengan memerhatikan kondisi saat ini, yang mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," papar Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga:
Pekanbaru Darurat Kabut Asap, Siswa Wajib Bermasker
"Yang pertama, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker."
Walau begitu, Jokowi menekankan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid, tetap disarankan menggunakan masker saat beraktivitas.
Tenaga Ahli Kasatgas Penanganan Covid-19 Bigjen Pol Imam Pramukarno melepas Gerakan Mobil Masker ke Pantura di Sekretariat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Gedung Is Plaza, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). (Dok BNPB).