“Kalau tidak, nanti tidak adil dan negara tidak kuat, ini yang menyebabkan masalah di belakangnya. Dia (BPJS) akan cover kelas dasar kesehatan (KDK) saja, di atasnya ada layanan lainnya," kata Budi.
Ia juga meluruskan bahwa pernyataannya beberapa hari lalu bukan berarti meminta BPJS untuk tidak melayani ataupun melayani kebutuhan masyarakat yang tergolong kaya.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Melainkan pemerintah bersama dengan BPJS memiliki prioritas untuk menanggung biaya layanan tambahan bagi masyarakat yang tergolong miskin, dalam situasi yang memang benar-benar membutuhkan.
Budi mencontohkan dalam mengakses obat-obatan generik misalnya, masyarakat yang dirasa masih mampu tetap dapat ditanggung oleh BPJS. Namun, jika yang ingin diakses merupakan pengobatan non-generik maka kebutuhannya tidak ditanggung oleh negara lagi.
"Karena non-generik harus bayar sendiri, di situ yang harus kita jaga keadilannya. Kalau yang miskin benar-benar perlu untuk dibayarkan negara," beber mantan Dirut Bank Mandiri itu.
Baca Juga:
Program KKS, Milik Semua Instansi dan Masyarakat Dairi
Hapus kelas
Untuk itu ke depan, lanjut Budi, kementeriannya akan membentuk kelas BPJS Kesehatan tersendiri khusus untuk peserta dari golongan ekonomi menengah ke atas.
Pada tahap awal, kelas yang ada saat ini yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 akan dihapus total. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN).