Sedangkan poin (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, (e) dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Sementara pada Pasal 434 ayat (2), ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Baca Juga:
Waspada, Ini 3 Bahan Berbahaya pada Rokok Elektrik
Aturan tersebut juga mengatur promosi susu formula atau produk-produk pengganti air susu ibu (ASI) eksklusif. Berbagai ketentuan untuk mengendalikan susu formula, di antaranya melarang promosi produk pengganti ASI eksklusif, baik melalui tenaga kesehatan hingga endorsement pemengaruh media sosial (influencer).
PP Kesehatan tersebut menuai protes di antaranya dilayangkan Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi). Bagian yang menjadi keberatan mereka adalah pengaturan menyangkut perdagangan produk tembakau alias rokok karena mereka anggap mengancam keberlangsungan usaha pedagang pasar.
Ketua Umum Aparsi Suhendro dalam keterangan di Jakarta, Jumat (2/8/2024), menyatakan, penerbitan PP Kesehatan itu akan mengancam keberlangsungan hidup sembilan juta pedagang di pasar rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Bocah 12 Tahun Kecanduan Vape hingga Koma, Begini Kisahnya
Salah satu pasal yang akan diberlakukan, yaitu larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain serta larangan menjual rokok eceran yang dinilai masih sangat rancu untuk diberlakukan.
"Kami menolak keras dua larangan ini karena beberapa faktor. Salah satunya karena banyak pasar yang berdekatan dengan sekolah, institusi pendidikan atau fasilitas bermain anak. Peraturan ini juga dapat menurunkan omzet pedagang pasar yang banyak berasal dari penjualan produk tembakau. Hal ini akan menimbulkan permasalahan baru bagi kami sebagai pelaku usaha," katanya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.