WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin melakukan peninjauan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) dalam upaya meningkatkan akses layanan kesehatan di wilayah terpencil di dermaga perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kementerian Kesehatan ingin memberikan akses yang sama dan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat di daerah terpencil," ujar Menkes Budi dalam keterangan di Jakarta, Minggu (10/09/23).
Baca Juga:
PWI Papua Barat Daya Minta Ketua FJPI PBD Ralat Kalimat "Wartawan Hadiri Undangan Lantamal XIV Tidak Tau Persoalan dan Tidak Bikin Berita Awal"
Menkes Budi mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara, tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan rumah sakit kapal, serta menjadi payung hukum agar layanan Rumah Sakit Kapal dapat dibiayai oleh BPJS.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara kepulauan sangat terbantu oleh hadirnya Rumah Sakit Kapal sebagai salah satu upaya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat di daerah yang masih sulit dijangkau oleh fasilitas layanan kesehatan, sehingga akses kesehatan yang mudah tidak hanya berpusat di kota-kota besar.
"Adanya peraturan ini akan memudahkan intervensi pemerintah dalam mendukung layanan di Rumah Sakit Kapal, begitu juga program-program pemerintah juga akan sangat mungkin masuk dalam program layanan kesehatan di sini," ungkap Menkes Budi.
Baca Juga:
Silaturahmi dengan Wartawan, Ini Kata Danlantamal XIV Sorong
Menkes Budi berharap penyelenggaraan Rumah Sakit Kapal dapat menjadi program yang berkelanjutan, sehingga pemerataan akses layanan kesehatan yang berkualitas di Indonesia dapat tercapai.
Dalam keterangan yang sama, Direktur Utama RSTKA, Agus Harianto mengungkapkan dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan tentang RS Kapal diharapkan dapat lebih banyak menjangkau masyarakat kepulauan dalam mendapat pelayanan kesehatan serta dapat menginspirasi lembaga lain untuk turut serta membangun pelayanan kesehatan di atas kapal.
"Saya berharap dengan adanya peraturan ini, pelayanan kesehatan untuk masyarakat kepulauan akan semakin kencang jalannya dan makin banyak yang terbantu. Semoga apa yang kami lakukan bisa menjadi contoh bagi lembaga lain untuk ikut membangun RS Kapal dan memberikan pelayanan di lebih dari 17.000 pulau di Indonesia," kata Agus.