WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti potensi maladministrasi pending klaim BPJS Kesehatan, karena bisa menghambat penyediaan alat kesehatan, kefarmasian, logistik penunjang dan jasa layanan medis terstandarisasi kepada masyarakat.
"Sengketa klaim pembiayaan antara ratusan rumah sakit di Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan ini merupakan masalah krusial pelayanan publik," kata Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam keterangan pers, Minggu (2/2/2025) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Kakantah Kota Surabaya I Didampingi Kakanwil BPN Jatim Terima Penghargaan dari Ombusman RI
Ia menyatakan pending klaim pembayaran layanan kesehatan patut dilihat dari segi potensi maladministrasi yang ditimbulkan, karena rumah sakit dan BPJS Kesehatan merupakan pranata layanan publik yang amat vital dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
"Pending klaim pembayaran layanan ini tentu muaranya terjadi penundaan berlarut, bahkan tidak diberikannya layanan kesehatan oleh pihak rumah sakit kepada pasien yang dapat mengancam keselamatan jiwanya," ujarnya.
Ia manyampaikan beberapa hal yang harus diperbaiki untuk mengatasi potensi maladministrasi pending klaim BPJS Kesehatan. Pertama, pemerintah wajib mengantisipasi sengketa klaim agar tidak menimbulkan maladministrasi layanan kepada pasien.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Pemerintah harus memastikan semua pihak sungguh menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak, merujuk Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Rumah sakit mengajukan klaim sesuai ketentuan, lalu berdasarkan administrasi yang benar dan lengkap maka pihak BPJS melakukan verifikasi dan membayarkan klaim layanan kesehatan tepat waktu,” terangnya.
Kedua, BPJS Kesehatan mesti lebih transparan ke pihak pemda dan membangun komunikasi dengan organisasi perhimpunan rumah sakit apabila ada potensi hambatan klaim rumah sakit.
"Harus diakui, pihak BPJS saat ini cenderung pasif, kurang persuasif dan membiarkan masalah sengketa klaim ini terus menumpuk, padahal berlarutnya pembayaran klaim jelas berdampak terhadap merosotnya kualitas pelayanan kesehatan," katanya.