WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ombudsman meminta PT Pertamina (Persero) melakukan perbaikan demi memberikan kepastian dalam pelayanan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat di tengah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018–2023.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan kasus tersebut tidak hanya mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap pelayanan barang publik, khususnya dalam penyediaan BBM bagi masyarakat.
Baca Juga:
Prabowo Godok Perpres Penghayat Kepercayaan dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang atau jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ujar Yeka, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/3/2025) melansir ANTARA.
Yeka menilai kegagalan tersebut juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal ataupun eksternal dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Maka dari itu, ia menyarankan beberapa perbaikan yang dapat dilakukan Pertamina, yakni pertama, Pertamina diharapkan melakukan pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi Pending Klaim BPJS Kesehatan
Langkah itu bertujuan untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan oleh Pertamina di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah dilakukan pengujian terhadap standar baku mutu BBM sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2021.
Kemudian kedua, Pertamina diharapkan agar memaksimalkan fungsi manajemen risiko untuk melakukan peninjauan terhadap seluruh prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP) proses pengadaan barang atau jasa untuk memitigasi potensi masalah serupa terjadi kembali di kemudian hari.
Ombudsman menyoroti indikasi penyimpangan dalam pengadaan BBM impor, seperti pengondisian kebutuhan impor.