Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, memang ada kelompok orang yang tidak boleh dan tidak bisa sama sekali menerima suntikan vaksin Covid-19.
Nadia menyampaikan, umumnya mereka yang tidak bisa divaksin Covid-19 adalah mereka yang sedang dalam terapi imunosupresan pada orang kanker atau orang yang punya penyakit kelainan imunitas.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Alokasikan Dana Khusus Vaksinasi di Masa Endemi
"Atau dokter yang merawat melarang untuk mendapatkan vaksinasi karena kondisi kesehatan pasien, atau dalam obat-obat tertentu, atau orang yang sedang mengalami alergi berat," kata Nadia, Jumat (18/2/2022).
Adapun kelompok orang tidak bisa divaksin Covid-19, seperti yang memiliki alergi berat dan kondisi tertentu, ketentuannya diperkuat dalam buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4 yang baru dirilis tahun 2022.
Dalam buku pedoman tersebut disebutkan beberapa kategori orang tidak bisa divaksin Covid-19, di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga:
30 Persen Pasien Covid-19 di Indonesia Belum Vaksin Lengkap
- Pasien dengan kanker darah.
- Pasien dengan kanker tumor padat.
- Pasien dengan kelainan darah (talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kelainan darah lainnya).
Ditegaskan bahwa pasien dengan beberapa kelainan atau penyakit di atas, harus dipantau dan dianalisis terlebih dahulu oleh dokter bertanggung jawab atas penyakitnya itu untuk mengeluarkan pernyataan kelayakan, apakah boleh atau bisa diberikan vaksin Covid-19 atau tidak.
Pemberian vaksin Covid-19 tidak diperbolehkan jika tidak ada izin dari dokter ahli di bidang terkait.