"Setelah mengetahui hasil swab TYC keluar, suaminya yang berinisial SJJ langsung melakukan swab RT-PCR dan hasilnya negatif," ujarnya.
Kemudian pada 30 Desember, hasil S-gene Target Failure (SGTF) TYC dinyatakan positif varian K417N (Delta Plus) dan Probable Varian Omicron sehingga TCY diarahkan untuk melakukan isolasi di sebuah rumah sakit di Surabaya sembari menunggu hasil WGS-nya keluar.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Aulia Rachman Kunjungi Warga Medan Denai yang Lakukan Isoman
Mengetahui hal tersebut, Dinkes Jatim berkoordinasi dengan Dinkes Kota Surabaya terkait kasus probable Omicron, dan selanjutnya Dinkes Surabaya berkoordinasi dengan puskesmas setempat.
Puskesmas setempat kemudian melakukan tracing dengan melakukan swab RT-PCR pada kontak erat pasien TYC yaitu pada 1 kontak erat serumah hasil negatif, 4 kontak erat keluarga dengan hasil 1 positif (pasien TGO) dan 3 lainnya negatif, serta 10 kontak erat tetangga dengan hasil negatif.
Kontak erat dari pasien TYC kemudian melakukan karantina di rumah selama 14 hari sejak 28 Desember 2021 di bawah pengawasan puskesmas dan Satgas Covid-19 wilayah setempat.
Baca Juga:
Menkes Terbitkan Aturan, Kontak Erat Pasien Omicron Wajib Isolasi 10 Hari
Sementara, pasien TGO melakukan isolasi mandiri di rumah yang berbeda blok dengan keluarga lainnya, namun masih dalam pengawasan yang ketat oleh puskesmas dan Satgas Covid-19 wilayah setempat.
"Hingga saat ini kondisi TGO baik dan tidak ada keluhan," ucapnya.
Pada Sabtu (1/1), Dinkes Surabaya dan puskesmas setempat melakukan pemantauan kondisi kesehatan TYC yang masih diisolasi di sebuah rumah sakit, hasilnya kondisi yang bersangkutan tidak ada keluhan dan dalam kondisi baik.