Paulus menyebut, setidaknya ditemukan 20 pasal yang tidak dapat diterima oleh PDGI untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Sebab pasal-pasal tersebut dianggap bermasalah baik secara subtansi maupun secara redaksional yang dapat menimbulkan multitafsir.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Bisa Perbaiki Reformasi di Bidang Pelayanan
“Tim Hukum dan Legislasi PDGI telah merumuskan usulan perubahan terhadap pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Pasal yang bermasalah secara subtansi diganti atau dihapus. Pasal yang bermasalah secara redaksional diubah dengan tujuan untuk mempertegas agar tidak terjadi multi tafsir,” ucapnya.
Anggota Tim Hukum dan Legislasi PDGI Khoirul Anam memaparkan, ada beberapa hal krusial dari RUU Kesehatan yang dianggap tidak memberikan perlindungan hukum kepada para tenaga Kesehatan.
"Dokter maupun dokter gigi diancam dengan hukum pidana sekalipun telah menjalankan tugasnya dengan benar,” katanya.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Reformasi Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Dia menyebut, terdapat beberapa pasal yang juga dianggap melemahkan organisasi profesi. Bahkan, ada pasal-pasal yang seharusnya ada tapi dihilangkan.
"Masih ada banyak isu krusial yang disoroti misalnya hilangnya peran organisasi profesi dalam mengontrol kompetensi anggotanya. Padahal hal ini sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan medis kepada masyarakat," katanya.
Khoirul Anam menjelaskan, organisasi profesi selama ini selalu memantau dan membina anggotanya agar senantiasa memberikan layanan yang profesional kepada pasien.