Hal ini dikontrol dan dibina melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan serta pemberian rekomendasi izin praktik.
Namun dalam draft RUU Kesehatan hal tersebut ditiadakan atau diambil alih oleh pihak lain.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Bisa Perbaiki Reformasi di Bidang Pelayanan
“Akibat paling mendasar dari perubahan ini adalah mengancam akan berdampak pada faktor keselamatan pasien," ujarnya.
Sementara itu, pakar pendidikan kedokteran gigi Suryono menilai, isu kurangnya akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat akibat minimnya SDM dan ketidakmerataan keberadaan SDM.
“Masalah ini bisa ditangani dengan penerapan AHS (Academic Health System). AHS sangat mendukung pemenuhan SDM untuk memenuhi transformasi pelayanan kesehatan rujukan Kesehatan," katanya. [Tio/Sindo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.