WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan cakupan penuh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2030.
Target ambisius tersebut disampaikan dalam ajang Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 yang digelar di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi Teken Nota Kesepahaman Perluas JKN Koperasi
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa JKN merupakan indikator penting dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target 3.8 terkait akses layanan kesehatan yang menyeluruh dan berkeadilan.
"Program Jaminan Kesehatan Nasional menjadi salah satu indikator utama pencapaian SDGs 3.8 atau 3.8.1 dengan target cakupan mencapai 98 persen pada tahun 2024 dan mencakup seluruh penduduk Indonesia tahun 2030," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di Jakarta International Expo Kemayoran.
Ia menilai, strategi perluasan kepesertaan JKN sejalan dengan upaya pembangunan berkelanjutan yang bertujuan menjamin kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Gerak 335, Strategi BPJS Kesehatan Tekan Risiko Penyakit Berbiaya Katastropik
Namun demikian, tingginya jumlah peserta harus diimbangi dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes), baik dari sisi tenaga medis, sarana prasarana, maupun sistem layanan.
Pemerataan akses layanan kesehatan yang berkualitas disebut menjadi kunci keberhasilan implementasi jaminan sosial kesehatan.
Tanpa kualitas layanan yang setara, cakupan luas justru berpotensi menimbulkan ketimpangan baru.
"Kita tidak ingin capaian ini menjadi paradoks, di sisi yang lain Universal Coverage karena tidak selaras dengan Universal Access," ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di dalam kesempatan yang sama.
Ia menyoroti tantangan nyata yang masih dihadapi, terutama antrean panjang di rumah sakit rujukan di kawasan perkotaan akibat penumpukan pasien.
Di sisi lain, daerah pedesaan masih dibayangi keterbatasan infrastruktur kesehatan serta minimnya tenaga medis yang memadai.
Ghufron menegaskan bahwa penguatan sistem kesehatan tidak cukup hanya mendorong permintaan layanan dari masyarakat, tetapi harus dibarengi dengan kesiapan sisi penyedia layanan.
"Nah, supply side itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tidak cukup hanya dari sisi demand side-nya tapi pembangunan bagaimana infrastruktur Puskesmas, faskesnya, dokternya, dan lain sebagainya," ucap Ghufron.
Peran aktif pemerintah daerah dinilai sangat menentukan dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan program JKN.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah memberikan penghargaan kepada provinsi serta kabupaten/kota yang dinilai berhasil menjamin perlindungan kesehatan masyarakat secara optimal.
"Apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen 31 pemerintah provinsi, 397 pemerintah kota/kabupaten yang telah memastikan 98 persen penduduknya terlindungi JKN dengan tingkat keaktifan 80 persen dengan program bantuan iuran atau PBI," katanya.
Selain memastikan kepesertaan, kepala daerah juga memiliki tanggung jawab penuh dalam penyediaan layanan dasar kesehatan di wilayahnya masing-masing.
Mereka didorong untuk terus mengalokasikan anggaran yang memadai guna memperkuat layanan kesehatan primer, terutama di tingkat kabupaten dan kota.
"Jadi arahannya untuk pemerintah daerah, Bapak Menteri Dalam Negeri sebenarnya sudah mengimbau semuanya, masalah kesehatan adalah pelayanan dasar, urusan absolut," ucap Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, momentum UHC Awards 2026 diharapkan mampu mempercepat terwujudnya sistem pelayanan kesehatan nasional yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan demi masyarakat Indonesia yang lebih sehat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]