WAHANANEWS.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan memperketat pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajiban membayar iuran kesehatan secara rutin dan tepat waktu bagi seluruh karyawan setiap bulan.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Sepakati 10 Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Pengawasan tersebut menyasar seluruh segmen badan usaha, khususnya perusahaan yang mempekerjakan Pekerja Penerima Upah (PPU).
BPJS Kesehatan memastikan tidak ada pekerja aktif yang masih tercatat sebagai peserta bantuan iuran, sehingga pembiayaan kesehatan benar-benar sesuai dengan ketentuan dan prinsip keadilan sosial.
"Jadi memang untuk menguatkan. BPJS Kesehatan sendiri mempunyai tugas untuk mengawasi, mengawasi, dan memeriksa badan usaha, dicek secara segmented, misalnya PPU (Pekerja Penerima Upah-red) mana yang memang sudah terdaftar di PBI," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah seperti dilaporkan RRI, Jumat, 6 Februari 2026.
Baca Juga:
BPJS Nonaktif, Ratusan Pasien Gagal Ginjal Terancam Putus Berobat
Rizzky menegaskan, pemberi kerja memiliki tanggung jawab penuh untuk menanggung iuran kesehatan para pekerjanya sesuai kelas kepesertaan.
Hal ini penting agar subsidi pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya kelompok miskin dan rentan.
Menurutnya, BPJS Kesehatan telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pemeriksaan kepatuhan badan usaha secara berkala.
Pemeriksaan tersebut mencakup verifikasi data kepesertaan hingga kesesuaian pembayaran iuran oleh perusahaan.
"Badan usaha itu mempunyai kewajiban untuk membayarkan sesuai dengan hak kelasnya. Jadi PBI-nya (Penerima Bantuan Iuran-red) itu memang harus dikeluarkan, karena memang harus menjadi hak yang lain yang lebih berhak karena memang (PPU-red) sudah kerja. Kami sendiri ini ada tugasnya untuk melakukan pemeriksaan masing-masing badan usaha," ujar Rizzky.
Dalam pelaksanaannya, petugas lapangan BPJS Kesehatan turut melakukan verifikasi langsung terhadap data kepesertaan pekerja.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi kecurangan pembayaran iuran serta memastikan tidak ada penyalahgunaan skema bantuan pemerintah.
Penertiban administrasi dinilai krusial agar anggaran subsidi kesehatan tepat sasaran.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai penguatan kepatuhan badan usaha berpotensi meningkatkan pendapatan iuran JKN dari sektor swasta.
Ia mengacu pada hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) sebagai dasar rekomendasi perbaikan data kepesertaan tenaga kerja nasional.
"Memang masih ada penerima upah yang masih menjadi peserta PBI atau PBPU Daerah yang itu harusnya dikembalikan menjadi PPU. Kalau PPU diperkuat, ini akan bisa menambah pendapatan dari PPU Swasta. Saya Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang dirilis 2024 oleh Kemenkes kan disebut 35 persen penghuni PBI PBPU Daerah juga itu karyawan swasta penerima upah," kata Timboel.
Timboel juga mendorong penguatan pengawasan melalui kerja sama lintas lembaga, khususnya dengan Kejaksaan.
Menurutnya, penegakan hukum diperlukan agar perusahaan yang selama ini membebankan kewajiban iuran kepada pemerintah daerah dapat beralih menjadi pembayar mandiri sesuai aturan.
"Pengawasan dan penegakan hukum dengan Kejaksaan supaya yang selama ini dia meminta Pemerintah Daerah membayarkan dia sekarang menjadi pembayar. (Porsinya-red) empat persen pemberi kerja, satu persen pekerja," ujar Timboel Siregar.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]