Pemeriksaan tersebut mencakup verifikasi data kepesertaan hingga kesesuaian pembayaran iuran oleh perusahaan.
"Badan usaha itu mempunyai kewajiban untuk membayarkan sesuai dengan hak kelasnya. Jadi PBI-nya (Penerima Bantuan Iuran-red) itu memang harus dikeluarkan, karena memang harus menjadi hak yang lain yang lebih berhak karena memang (PPU-red) sudah kerja. Kami sendiri ini ada tugasnya untuk melakukan pemeriksaan masing-masing badan usaha," ujar Rizzky.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Sepakati 10 Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Dalam pelaksanaannya, petugas lapangan BPJS Kesehatan turut melakukan verifikasi langsung terhadap data kepesertaan pekerja.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi kecurangan pembayaran iuran serta memastikan tidak ada penyalahgunaan skema bantuan pemerintah.
Penertiban administrasi dinilai krusial agar anggaran subsidi kesehatan tepat sasaran.
Baca Juga:
BPJS Nonaktif, Ratusan Pasien Gagal Ginjal Terancam Putus Berobat
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai penguatan kepatuhan badan usaha berpotensi meningkatkan pendapatan iuran JKN dari sektor swasta.
Ia mengacu pada hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) sebagai dasar rekomendasi perbaikan data kepesertaan tenaga kerja nasional.
"Memang masih ada penerima upah yang masih menjadi peserta PBI atau PBPU Daerah yang itu harusnya dikembalikan menjadi PPU. Kalau PPU diperkuat, ini akan bisa menambah pendapatan dari PPU Swasta. Saya Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang dirilis 2024 oleh Kemenkes kan disebut 35 persen penghuni PBI PBPU Daerah juga itu karyawan swasta penerima upah," kata Timboel.