Sejauh ini, 25 negara telah memberlakukan kemasan standar, dan empat negara lain sedang dalam tahap persiapan.
Beberapa negara G20 seperti Australia, Inggris, dan Kanada sudah menerapkannya.
Baca Juga:
Diduga Usai Konsumsi Obat Batuk 9 Anak Tewas
Di ASEAN, negara-negara seperti Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah melangkah ke arah kebijakan serupa.
Penerapan kemasan polos di Australia sejak 2012 terbukti berdampak pada penurunan angka perokok serta meningkatnya motivasi masyarakat untuk berhenti merokok.
Sementara itu, industri tembakau sering menyuarakan keberatan dengan alasan merugikan pelaku usaha kecil dan memicu peredaran ilegal klaim yang hingga kini belum didukung bukti kuat.
Baca Juga:
Lonjakan Kasus Ameba Pemakan Otak di Kerala, 69 Orang Terinfeksi dan 19 Meninggal
WHO menegaskan bahwa data dari Australia memperlihatkan efektivitas kemasan polos dalam menekan konsumsi tembakau dan meningkatkan kualitas kesehatan publik.
Di Indonesia, Pasal 435 dalam PP No. 28/2024 telah memberikan pijakan hukum untuk penerapan kemasan standar tersebut.
Saat ini, diperlukan regulasi teknis pelaksanaan agar aturan tersebut dapat segera direalisasikan di lapangan.