Keracunan dengan DEG paling sering diamati terkait dengan kontaminasi produk farmasi yang dapat dicerna.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan ada 206 kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak-anak di 20 provinsi pada Selasa (18/10/2022).
Baca Juga:
Dinkes Kota Tangerang Tarik 19.268 Obat Sirop Mengandung Bahan Berbahaya
Meskipun belum bisa disimpulkan bahwa penyebabnya sama dengan di Gambia, masyarakat perlu berhati-hati dalam memberikan obat sediaan sirup khususnya yang mengandung paracetamol kepada anak-anak.
Paracetamol sebenarnya adalah obat yang aman digunakan pada anak-anak. Akan tetapi, paracetamol susah larut pada air sehingga membutuhkan pelarut lain untuk dibuat dalam sediaan sirup.
Oleh karena itu, banyak digunakan pelarut Polyethylene glycol (PEG) atau Polyethylene oxide (PEO).
Baca Juga:
Bareskrim Polri Datangi PT Afi Farma Kediri Terkait Produksi Obat Sirup
Produk sirup yang mengandung pelarut DEG dan EG tidak beredar di Indonesia. Kedua pelarut ini telah dilarang oleh BPOM untuk digunakan dalam sediaan sirup anak maupun dewasa.
Namun, dimungkinkan PEG masih mengandung cemaran DEG maupun EG.
Menanggapi kasus ini, Kementerian Kesehatan memberikan edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan di Indonesia, direktur rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan, serta organisasi profesi kesehatan untuk turut serta mengambil tindakan.