WahanaNews.co | Persentase perokok aktif di Indonesia terus meningkat yang berdampak pada kesehatan secara menyeluruh pada generasi muda.
Mirisnya, Indonesia sendiri tercatat dengan angka perokok aktif terbanyak di dunia setelah Tiongkok dan India.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Jumlah perokok di dunia saat ini 70,2 juta orang atau 34,5 persen dari populasi dunia. Indonesia menempati urutan ke-3 sayangnya. Mungkin salah satunya adalah karena juga negara penghasil tembakau," kata Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, dalam keterangan pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023, beberapa waktu lalu.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) melaporkan prevalensi perokok anak usia 10–18 tahun meningkat dari 7,2 persen (2013) menjadi 9,1 persen (2018).
Ini menempatkan Indonesia berada di peringkat ketiga jumlah perokok aktif terbesar di dunia setelah Tiongkok dan India.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
"Fakta tersebut mengharuskan kita untuk melakukan implementasi mulai dari berbagai peraturan kebijakan, evaluasi, edukasi dan promosi kepada masyarakat tentang kampanye tidak merokok," kata Wamenkes Dante.
Bukan tanpa alasan, Wamenkes menegaskan bahwa angka perokok aktif ini dapat meningkatkan jumlah kasus penyakit tidak menular di Indonesia dan berujung pada biaya besar yang membebani pengobatannya.
BPJS Kesehatan telah mencatat bahwa pengeluaran terbesar digelontorkan untuk penyakit jantung, stroke, dan kanker yang diakibatkan oleh rokok.
"Biasanya sebabnya mereka yang mau berhenti merokok ini karena sudah kena batunya, ada yang sakit jantung, diabetes, hipertensi, paru-paru, baru mereka berhenti merokok," katanya.
Tingginya angka perokok sendiri lantaran minim peraturan yang ada di Indonesia sehingga mudah dinikmati generasi muda yang masih di bawah umur. Terlebih, rokok elektrik yang dianggap 'kekinian' pun sangat mudah dijangkau anak di bawah umur karena tidak ada regulasinya.
"Pengaturan regulasi yang baru untuk beberapa produk tembakau yang sebelumnya tidak ada, seperti rokok elektrik, tidak ada aturannya," jelasnya.
Maka dari itu, Indonesia melalui Kementerian Kesehatan akan mulai mengatut regulasi dalam pengedaran rokok elektrik tersebut.
Dengan memperketat peraturan, Wamenkes berharap agar remaja dapat terhindar dari rokok sehingga generasi muda mendatang akan lebih sehat.
Seperti juga upaya pemerintah mengurangi jumlah perokok dengan secara rutin mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
"Rokok elektrik yang sebelumnya tidak ada aturannya, kita akan berlakukan sebagai salah satu bentuk implementasi aturan yang baru," tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]