"Biasanya sebabnya mereka yang mau berhenti merokok ini karena sudah kena batunya, ada yang sakit jantung, diabetes, hipertensi, paru-paru, baru mereka berhenti merokok," katanya.
Tingginya angka perokok sendiri lantaran minim peraturan yang ada di Indonesia sehingga mudah dinikmati generasi muda yang masih di bawah umur. Terlebih, rokok elektrik yang dianggap 'kekinian' pun sangat mudah dijangkau anak di bawah umur karena tidak ada regulasinya.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan Pondok Pesantren Darul Arifin, Tekankan Pendidikan Disiplin dan Pemanfaatan Teknologi Secara Positif
"Pengaturan regulasi yang baru untuk beberapa produk tembakau yang sebelumnya tidak ada, seperti rokok elektrik, tidak ada aturannya," jelasnya.
Maka dari itu, Indonesia melalui Kementerian Kesehatan akan mulai mengatut regulasi dalam pengedaran rokok elektrik tersebut.
Dengan memperketat peraturan, Wamenkes berharap agar remaja dapat terhindar dari rokok sehingga generasi muda mendatang akan lebih sehat.
Baca Juga:
Bukan Hoaks, Indonesia Catat 23 Kasus Hantavirus Sejak 2024
Seperti juga upaya pemerintah mengurangi jumlah perokok dengan secara rutin mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
"Rokok elektrik yang sebelumnya tidak ada aturannya, kita akan berlakukan sebagai salah satu bentuk implementasi aturan yang baru," tutupnya.