Jika diperlukan penanganan spesialistik, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.
Rumah sakit umum sendiri dibagi menjadi beberapa kelas, yaitu A, B, C, dan D, berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan yang dimiliki.
Baca Juga:
Tarif Kelas II BPJS Dikabarkan Naik Jadi 400 Per Agustus 2024, Cek Faktanya!
"Oleh karena itu, lokasi rujukan rumah sakit ditetapkan oleh FKTP dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti kondisi medis peserta JKN dan kebutuhan penanganan spesialistik," tambahnya.
Sebagai contoh, pasien mungkin hanya perlu dirujuk ke rumah sakit kelas C, atau dalam kondisi tertentu, harus dirujuk ke rumah sakit kelas A sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Namun, rumah sakit ini tidak selalu ada di semua daerah, sehingga ada pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain, yang mungkin jaraknya jauh dari rumah pasien.
Baca Juga:
Wapres menyerahkan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC), Kabupaten Tambrauw Peringkat Teratas
Rizzky melanjutkan, mekanisme sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan dari FKTP ke FKRTL atau rumah sakit tidak berlaku bagi pasien dengan kondisi darurat.
"Khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat," tegasnya.
Berdasarkan Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, berikut kriteria pasien dinyatakan dalam kondisi gawat darurat.